PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan istri Rafael Alun Trisambodo, yakni Ernie Meike Torondek tidak patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum terkait kasus yang menjerat suaminya.
Keputusan ini dilandasi oleh adanya bukti dari keterangan saksi yang menyebut Ernie Meike hanya tercatat sebagai pemegang saham di PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme).
Sementara yang selama ini aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa kasus gratifikasi, siapa lagi kalau bukan Rafael Alun.
“Sesuai keterangan saksi Ujeng Arsatoko, Direktur Utama PT Arme, dan Rani Anindita Trenggani, Direktur Keuangan, semuanya menerangkan Ernie Meike Torondek tidak pernah ikut rapat pemegang saham maupun rapat pengurus perseroan; yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa,” ujar Hakim Anggota Eko Ariyanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Cicilan Antiriba Cuma Rp4 Jutaan, Simulasi Kredit Syariah Daihatsu New Sirion X CVT
Di luar perusahaan, Ernie juga disebut berada dalam posisi yang lemah karena setiap langkah yang dia ambil dihendaki oleh suaminya.
“Terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya; dan terdakwa bersikap lebih tinggi atau superior dari istrinya, sehingga segala yang dikehendaki diputuskan oleh terdakwa tidak dibantah oleh Ernie Meike,” tutur Eko.
Oleh karena itu, hakim menilai secara hukum Ernie tidak memiliki kewajiban bertanggung jawab atas kasus gratifikasi yang menyandung nama suaminya, Rafael Alun.
“Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum,” ucapnya.