kievskiy.org

Putusan Bebas Haris dan Fatia dalam Kasus ‘Lord Luhut’ Jadi Angin Segar Demokrasi, Jangan Takut Mengkritik

Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/Fauzan/nym. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (pendiri Lokatarualam) kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), Senin, 8 Januari 2024. Putusan itu menjadi pesan agar masyarakat jangan takut dan berhenti mengkritik, berbicara dan menyampaikan pendapat.

"Apa yang disampaikan hakim adalah kebenaran, karena menyebut demokrasi dan kebebasan berekspresi. Putusan ini menyampaikan pesan bahwa jangan takut dan jangan berhenti,” kata Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis Tim Advokasi untuk Demokrasi yang diterima Pikiran Rakyat pada Selasa, 9 Januari 2024. Hal senada dikemukakan anggota tim lainnya, Arif Maulana.

“Apa yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya mengakui bahwa riset dari koalisi masyarakat sipil adalah benar dan harus diakui sebagai sebuah fakta. Riset tersebut menyatakan bahwa terdapat conflict of interest dari LBP. Maka, ketika ingin hukum setara, polisi harus mengusut jejak bisnis pertambangn yang dilakukan oleh perusahaan Luhut," ucap Arif. 

Ia menambahkan putusan bebas tersebut menunjukkan adanya harapan bagi demokrasi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kerap Tunjukkan Gestur Merendahkan, Anggap Lawan Debat Lebih Inferior

"Kami berharap Mahkamah Agung bisa konsisten jika ada upaya hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak bisa dilepaskan dari putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Keputusan Bersama tiga lembaga yakni Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan kata ‘lord’ bukan masuk ke dalam unsur pencemaran baik. Begitupun yang diucapkan oleh Fatia dalam video podcast, yakni kata ‘jadi penjahat juga kita’, menurut majelis, perkataan tersebut tidak menuju kepada LBP. Dengan demikian, perkataan itu juga tidak dapat diklasifikasikan kepada penghinaan.

Baca Juga: KPK Cecar Ketua Bappilu NasDem DIY Soal Pengadaan Pupuk di Kementan Era Syahrul Yasin Limpo

Sementara untuk kalimat ‘bisa dibilang bermain tambang yang terjadi di papua hari ini ‘yang diucapkan Fatia, hakim menilai hal tersebut terbukti dan tidak dapat diingkari, sebab PT TDM sebagai anak perusahaan PT Toba Sejahtera yang sahamnya dimiliki 99 persen oleg LBP, memiliki keterkaitan pada penjajakan bisnis di papua. Hakim menambahkan  unsur-unsur pasal tidak terbukti menurut hukum, terdakwa tidak terbukti melakukan delik sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik atau dalam dakwaan pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat