kievskiy.org

Terungkap Kasus Gudang TNI di Sidoarjo Penuh dengan Kendaraan Bermotor, Oknum Tentara Jadi Penadah

Brigjen TNI Kristomei Sianturi (kiri) bersama Wakil Komandan Puspom TNI AD, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana (kedua dari kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kanan)
Brigjen TNI Kristomei Sianturi (kiri) bersama Wakil Komandan Puspom TNI AD, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana (kedua dari kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kanan) /ANTARA/Ilham Kausar

PIKIRAN RAKYAT - Pusat Polisi Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengungkap kasus tindak pidana penadahan hasil kejahatan yang melibatkan oknum anggota TNI di Gudang Pengembalian dan Penyingkiran (Gudbalkir) di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 4 Januari 2024.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu bahwa kerja sama antara Pomdam V/Brawijaya, Polda Metro Jaya, dan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus ini. Saat ini, tiga terduga oknum TNI sedang diperiksa oleh Pomdam V/Brawijaya karena terlibat dalam menyediakan tempat penampungan kendaraan hasil kejahatan tersebut.

"Dalam kasus ini, ada tiga anggota TNI yang terlibat, yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J," ujar Kristomei.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari laporan polisi pada 2 Januari dan 7 Januari 2024. Penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan dua orang tersangka, MY dan EI, yang terlibat sebagai pengepul kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste.

Baca Juga: 6 Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar Ditetapkan Tersangka, Kodam IV: Kita Tak Intervensi

"Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 214 unit dengan berbagai merek di Gudbalkir Sidoarjo," ungkap Wira.

Para tersangka diduga mendapatkan kendaraan dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, dengan harga 8 hingga 10 juta rupiah. Selanjutnya, kendaraan tersebut dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara 15 hingga 20 juta rupiah.

Wira menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 363 KUHP (Penadahan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun, Pasal 480 KUHP (Penadahan) dengan ancaman 7 tahun, Pasal 481 KUHP (Penadahan) dengan ancaman 7 tahun, Pasal 372 KUHP (Penadahan) dengan ancaman 4 tahun, Pasal 35 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun, dan Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Wakil Komandan Puspom TNI AD, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, mengkonfirmasi bahwa ketiga prajurit yang terlibat telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka melibatkan Pasal 480 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 126 KUHPM tentang penyalahgunaan kekuasaan, dan Pasal 103 KUHPM tentang tidak mentaati perintah atasan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat