kievskiy.org

Laporan Dana Kampanye PSI Cuma Rp180.000, Bawaslu: Enggak Logis!

Ketum PSI Kaesang Pangarep.
Ketum PSI Kaesang Pangarep. /Instagram/@psi_id

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menaruh curiga terhadap laporan pengeluaran dana kampanye PSI. Pasalnya, pengeluaran yang tercantum di laporan awal dana kampanye (LADK) sebesar Rp180.000.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pengeluaran LADK Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya Rp180.000 harus dilakukan pengecekan. Dia pun mempertanyakan kebenaran terkait pengeluaran dana tersebut.

"Ya itu harus dicek kenapa yang bersangkutan demikian," ucapnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.

Rahmat Bagja mengatakan, tidak logis jika nantinya pengeluaran dana kampanye partai politik masih di angka Rp180.000. Sementara, kampanye dilakukan di banyak tempat.

"Kan enggak rasional kalau masih tetap Rp180 (ribu). Loh ini ke mana? Mereka kampanye di mana-mana, kok enggak ada laporannya? Itu kan tidak logis dan tidak rasional," katanya.

Laporan Diserahkan Seadanya

Menurutnya, terkadang partai politik menyerahkan laporan seadanya dan baru melakukan perbaikan belakangan. Hal itu menjadi persoalan proforma di kalangan partai politik.

"Kadang-kadang orang untuk mematuhi proforma itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan," ujar Rahmat Bagja.

Dia menuturkan bahwa LADK partai politik, baik penerimaan maupun pengeluaran, harus terus diperbarui. Terlebih, nantinya akan ada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Harus di-update terus, kan ada LPPDK nanti. Di situ akan dilihat update-nya," tutur Rahmat Bagja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat