PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana Rp195 miliar ke bendahara 21 partai politik. Ketua Umum KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa temuan aliran dana itu bukan urusan KPU.
Menurutnya, lembaga yang dipimpinnya itu hanya mengurusi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024, bukan keuangan partai politik.
"KPU mengurusi laporan dana kampanye, kalau dananya partai bukan urusannya KPU. Jadi, kalau ada seliweran dana ke bendahara partai, bukan urusannya KPU," kata Hasyim saat ditemui di Denpasar, Bali, Kamis, 11 Januari 2024.
Ia menyebut hanya PPATK yang mengetahui aliran dana tersebut mengalir ke mana saja. Apakah untuk sumber dana kampanye, atau mengalir ke tempat lain.
Baca Juga: Hoaks Prabowo-Gibran Bikin Hujan Uang Saat Kampanye di Tasikmalaya, Simak Faktanya
"Nah, apakah ke rekening bendahara partai itu menjadi salah satu sumber dana kampanye, kan aliran dananya PPATK yang tahu. Tetapi yang diurus KPU sekali lagi adalah laporan dana kampanye, termasuk rekening dana kampanye, bukan laporan keuangan partai atau rekening partainya," ucapnya.
Hasyim menjelaskan pihaknya akan turun tangan jika ada pelanggaran menyangkut laporan dana kampanye yang harus disetor ke KPU. Menurut dia, ada aturan dan batasan yang telah diatur, termasuk sanksi yang pada pemilu-pemilu sebelumnya juga sudah diterapkan.
"Kalau tidak melaporkan dana kampanye setidaknya dia menang, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, selama ini ada," ujarnya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Save the Children Sebut 10.000 Anak Palestina Terbunuh Selama 100 Hari Genosida Israel Zionis