kievskiy.org

PPATK Temukan Aliran Dana ke Parpol dari Luar Negeri, Perludem: KPU dan Bawaslu Harus Serius

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz meminta KPU dan Bawaslu untuk proaktif.

Khususnya dalam menyikapi temuan PPATK mengenai aliran dana dari luar negeri ke parpol peserta pemilu.

"Harusnya Bawaslu sangat aktif, ini kan soal pemilu. Harusnya yang aktif bukan PPATK-nya tetapi KPU dan Bawaslu yang aktif," kata Kahfi, dikutip pada Jumat, 12 Januari 2024.

Baca Juga: AHY Sebut Suara Pemilih di Jawa Barat untuk Partai Demokrat Berpotensi Baik pada Pemilu 2024

Menurut dia, masalah dana kampanye ini merupakan salah satu sorotan dalam tahapan pemilu. Maka hal ini harus menjadi masalah serius oleh KPU dan Bawaslu.

"Termasuk pengawasan ketika ada potensi pelanggaran. Ini sudah ada laporan dari PPATK harusnya dianggap serius," ujar Kahfi.

Ia mengingatkan KPU dAn Bawaslu tidak hanya fokus di Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 Karena jika mengauditnya LADK tidak ditemukan apa-apa.

"LADK itu dana resmi, itu pembiayaan keuangan yang resmi," ucapnya.

Di sisi lain, Kahfi menilai partai politik dapat didiskualifikasi dari pemilihan umum. Jika terbukti melanggar menerima aliran dana ilegal.

"Itu ada sanksi administrasi ya, barang siapa yang menggunakan dana kampanye ilegal. Termasuk dana asing atau dana dari pebuatan melawan hukum itu bisa dapat sanksi diskualifikasi," kata Kahfi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat