kievskiy.org

Apa Syarat Pemakzulan Presiden? Simak Penjelasan Menurut Pakar Hukum Tata Negara

Waspadai Perubahan Iklim, Presiden Jokowi: Jangan Sampai Terjadi Kelangkaan dan Kenaikan Harga
Waspadai Perubahan Iklim, Presiden Jokowi: Jangan Sampai Terjadi Kelangkaan dan Kenaikan Harga / BPMI Setpres/Lukas

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah gema Petisi 100 yang menuntut pemakzulan Presiden Joko Widodo, pakar hukum tata negara dan pengamat politik menyatakan keraguan terkait kemungkinan tercapainya tuntutan tersebut. Meski desakan untuk pemakzulan semakin nyaring, para ahli mengingatkan bahwa proses pemakzulan presiden bukanlah hal yang sederhana.

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menjelaskan bahwa pemakzulan presiden melibatkan proses yang rumit. Dari penentuan alasan pemberhentian presiden hingga proses panjang yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Jadi secara substansi [alasan pemakzulan] bukan hal sederhana, dan secara proses lebih tidak sederhana lagi, karena harus ke DPR, MK, dan MPR," ujar Zainal ketika dihubungi oleh BBC News Indonesia.

Firman Noor, peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menambahkan bahwa satu alasan lainnya yang membuat pemakzulan presiden sulit dilakukan adalah karena mayoritas partai politik di parlemen masih memberikan dukungan terhadap pemerintahan Jokowi.

Baca Juga: Muncul Petisi 100 Minta Jokowi Dimakzulkan, Bagaimana Proses untuk 'Hentikan' Presiden

"Ketidaksetujuan terhadap pemerintahan tidak cukup untuk memakzulkan presiden, karena mayoritas partai politik yang ada di parlemen masih mendukung pemerintahan Jokowi," ujar Firman Noor.

Salah satu anggota Petisi 100, Faizal Assegaf menuding pemerintahan Jokowi melakukan "praktik kekuasan yang korup dan berwatak dinasti politik".

“Tujuan mencegah kejahatan politik cawe-cawe Jokowi dan keluarga intinya… Cara untuk menghentikan intervensi kekuasaan Jokowi dalam Pilpres adalah pemakzulan,” kata Faizal dalam keterangannya kepada BBC.

Apa Syarat Pemakzulan Presiden?

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin, menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan utama yang dapat menjadi dasar bagi pemakzulan atau pemberhentian seorang presiden dari jabatannya. Penjelasan ini muncul seiring dengan pertanyaan apakah Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan.

Pertama, Zainal Arifin menyebutkan bahwa seorang presiden dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, termasuk namun tidak terbatas pada suap, korupsi, pengkhianatan kepada negara, dan tindak pidana berat lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat