PIKIRAN RAKYAT - Ketua Bawaslu Maluku Subair nyatakan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cawapres urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat formal dan material.
"Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya," kata Subair.
Selanjutnya Bawaslu Maluku akan menuangkan laporan tersebut dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi.
Lumrahnya proses formulir B2 berlangsung selama 2 hari, sementara pengkajian laporan dilakukan selama 7 hari.
Baca Juga: 60 Persen Anak Terjerat Narkoba Berwatak Damai, Orangtua Harus Ajari Ketegasan
Kendati demikian, jika proses peninjauan perkara tak cukup, Bawaslu tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang waktu pengkajian menjadi 14 hari.
"Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup," ucapnya.
Nantinya, Bawaslu akan meminta klarifikasi dari pihak terkait, termasuk saksi ahli.
Adapun syarat formal yang telah terpenuhi dalam laporan ini meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.