kievskiy.org

Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Ikut Kampanye, THN AMIN Ambil Sikap Tegas

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) menyesalkan statement Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa pejabat negara termasuk presiden dan menteri-menteri boleh memihak dan berkampanye dalam Pemilu 2024.

"Menyesalkan statement itu apalagi itu disampaikan oleh kepala negara beliau juga kepala pemerintahan yang betul-betul harapan kita menjaga kestabilitasan politik di negara ini dengan statement terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir di Palembang, Kamis, 25 Januari 2024.

Menyusul pernyataan Jokowi tersebut, pihak THN AMIN kata Ari membuat analisa hukum untuk kemudian akan disampaikan ke pihak Bawaslu dan KPU.

"Jadi kita sekarang di jakarta lagi menyiapkan itu kita format secara baik kita akan buat laporan ke bawaslu tentang ini," kata dia.

Baca Juga: KPU Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak: Kan Ada di UU Pemilu

Ia mengatakan pelaporan yang akan dibuat terkait dengan dugaan pelanggaran kepentingan berbangsa dan bernegara. Ia menyerahkan kepada penyelenggara pemilu untuk menentukan sikap setelahnya.

"Kami akan memberikan pendapat hukum kami analisa hukum kami, kepada bawaslu dan silakan bawaslu untuk menyikapi nanti," ujarnya.

"Kami sudah membuat analisa hukumnya. Analisa hukumnya sudah kami sampaikan ke Bawaslu ke pihak KPU juga kita menyesalkan sikap itu. Nah nanti tinggal sikapnya KPU dan Bawaslu mengambil sikap bagaimana," ucapnya.

Sebelumnya Jokowi menyebut bahwa presiden boleh ikut kampanye. Jokowi menyebut jabatan yang dipegang selain pejabat publik adalah juga pejabat politik sehingga boleh saja berpolitik. Hal tersebut disampaikan Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

"Presiden tuh boleh loh kampanye, Presiden boleh memihak, boleh. Kami ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat