kievskiy.org

Status Tersangka Eddy Hiariej Dianggap Tidak Sah, KPK Tunggu Putusan Lengkap Sidang Praperadilan

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menerima permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Pada akhirnya, penetapan tersangka yang diberikan KPK kepada Eddy dianggap tidak sah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menghormati putusan tersebut. Namun, KPK masih menunggu risalah lengkap putusan sidang praperadilan itu untuk dipelajari lebih lanjut.

"Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham saudara EOSH," kata Ali di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.

"Namun demikian, KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," katanya lagi.

Meski begitu, KPK menegaskan saat mereka menetapkan status tersangka kepada Eddy, penyidik sudah mengantongi paling sedikit dua alat bukti.

"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.

Status Tersangka

Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Penetapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex pada Kamis, 9 November 2023.

Eddy dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi UU Tindak Pidana Korupsi. Alex pun mengaku telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka, termasuk Eddy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat