kievskiy.org

Cara Cek Lokasi TPS secara Online Sesuai dengan Domisili

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyebar 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia dan luar negeri untuk puncak pesta politik tahun 2024.

Lokasi TPS tersebar di berbagai tempat yang mudah dijangkau dan kunjungi termasuk oleh penyandang disabilitas dan manula.

Anda bisa mengecek lokasi TPS tempat Anda terdaftar untuk menyalurkan hak suara Anda, lantas bagaimana caranya? Simak di dalam artikel ini.

Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024

Berikut cara mengecek TPS Pemilu 2024 bagi pemilih yang telah terdaftar secara resmi sebagai DPT.

  1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, lalu muncul Pencarian Data Pemilih.
  2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
  3. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
  4. Klik tombol Pencarian.
  5. Jika sudah terdaftar, situs akan menampilkan nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan.
  6. Apabila data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data Anda belum terdaftar!"
  7. Jika ingin memastikan kembali status DPT, bisa menghubungi langsung ke kantor KPU terdekat.

Baca Juga: Alasan Ganjar Cecar Anies Soal Bansos, Ingin Juga Tanyakan Hal Serupa ke Prabowo

Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS sehingga pemilih tidak perlu bingung mencari keberadaan TPS.

Lantas bagaimana caranya mengurus perpindahan TPS? Simak selengkapnya:

Pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan harus melaporkan diri kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan. Laporan ini harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Melaporkan Diri

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih perlu menunjukkan:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat