kievskiy.org

Cara dan Syarat Pindah TPS untuk ‘Nyoblos’ 14 Februari 2024, Masih Ada Kesempatan 2 Hari Lagi

SEORANG pemilih lanjut usia mengikuti simulasi pemungutan suara Pemilihan Umum 2019 di Desa Tanjungsari Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta pada saat simulasi, Sabtu, 23 Maret 2019. Pemilih dari segmen perdesaan dinilai lebih antusias namun minim pengetahuan.*/HILMI ABDUL HALIM/PR
SEORANG pemilih lanjut usia mengikuti simulasi pemungutan suara Pemilihan Umum 2019 di Desa Tanjungsari Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta pada saat simulasi, Sabtu, 23 Maret 2019. Pemilih dari segmen perdesaan dinilai lebih antusias namun minim pengetahuan.*/HILMI ABDUL HALIM/PR /Hilmi Abdul Halim

PIKIRAN RAKYAT – KPU memberi kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah TPS hingga Rabu, 7 Februari 2024. Simak cara dan syaratnya dalam ulasan artikel berikut ini.

Bagi masyarakat perantau yang tidak punya kesempatan pulang kampung jangan sampai menjadi hambatan untuk menyalurkan hak pilih di Pemilu 2024. Perantau yang menjalankan tugas atau bekerja di luar domisili KTP-nya masih bisa menyoblos di lokasi yang kini ditinggali.

Berikut syarat pindah TPS Pemilu 2024, dikutip dari situs KPU RI pada 5 Februari 2024:

Tata cara pindah TPS

Sesuai aturan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, ini tata cara pindah TPS pada Pemilu 2024.

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat pindah TPS

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Dokumen yang dibutuhkan untuk pindah TPS

  • Menunjukkan KTP-el atau KK
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Demikian informasi seputar cara dan syarat pindah TPS agar bisa 'nyoblos' di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-el.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat