kievskiy.org

'Uncle' Usman Protes Tergantikan, Mahfud MD ke PTUN: Jangan Main-main

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD ingatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak ikut campur urusan dewan etik usai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan gugatan pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru.

"PTUN jangan main-main untuk mencoba mengabulkan," ucap Mahfud di Yogyakarta, pada Senin, 5 Februari 2024.

Hematnya, PTUN tidak berada dalam kapasitas untuk mengganggu keputusan profesional dewan etik lantaran ranahnya berada di bidang berbeda.

"Berkata lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sedangkan keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) ini bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik," ucap Mahfud.

Baca Juga: KPU Dicecar Sanksi Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres, Legitimasi Hukum Mustahil Kempes 

Lantas Mahfud menyinggung perkara pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah munculnya kasus pelanggaran kode etik oleh KPU.

Meski terjadi pelanggaran dalam proses pencalonan anak Jokowi itu, Mahfud menyorot status Gibran yang tetap sah menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

"Sama dengan soal kasus Mahkamah konstitusi. Pembuatan keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat, sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika, tetapi menurut konstitusi, oke, tetap jalan, tetapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar," ucapnya.

Oleh karena itu, Mahfud menilai PTUN sejatinya tidak bisa mengabulkan gugatan kakak ipar Jokowi yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat