kievskiy.org

Ketua KPU Disanksi karena Loloskan Gibran, Koalisi Masyarakat Sipil: Jangan Pilih Paslon Pelanggar Etik Berat

Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. /Antara/Narda Margaretha Sinambela

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia memberikan sanksi etik kepada Paslon 02 dalam pemungutan suara 14 Februari 2024.

Putusan DKPP itu dibacakan, Senin, 5 Februari 2024 dalam sidang putusan atas empat perkara: No. 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan itu. DKPP memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum. Putusan DKPP tersebut memberikan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Peringatan keras juga diberikan kepada enam Anggota KPU. Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024 tanpa dasar hukum berupa Perubahan Peraturan KPU.

"Koalisi menilai bahwa, tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai Cawapres Paslon 02 sangat problematik dan cacat etik berat," kata Julius Ibrani mewakili koalisi dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024. Sebelumnya, Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi RI saat itu, Anwar Usman, yang juga Paman Gibran dan Adik Ipar Presiden Jokowi, melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK No. 90/2023. Putusan tersebut memberikan jalan bagi Gibran mendaftarkan diri sebagai Cawapres bagi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Putusan DKPP juga mempertebal daftar dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara (TNI, Polri, ASN, aparat desa, kampanye Paslon 02, dan lain-lain) serta korupsi lewat programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah. Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada Paslon 02 dengan melakukan penolakan etik kepada pasangan itu dalam pemungutan suara pada 14 Februari mendatang. Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih Paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), LBHM.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat