kievskiy.org

YLBHI Kecam Intimidasi terhadap Kampus dan Organisasi Masyarakat Sipil yang Kritik Ketidaknetralan Jokowi

Presiden Jokowi saat menjelaskan soal Undang-Undang yang mengatur presiden boleh kampanye.
Presiden Jokowi saat menjelaskan soal Undang-Undang yang mengatur presiden boleh kampanye. /YouTube/Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras upaya intimidasi kepada sivitas akademika di berbagai perguruan tinggi maupun organisasi masyarakat sipil yang mengkritik sikap Presiden Jokowi berpihak dan berkampanye dalam pemilu dengan menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas negara.

YLBHI mencatat, intimidasi terus terjadi dan intensitasnya semakin meningkat. Di antaranya, ada dugaan mobilisasi aparat kepolisian untuk mendatangi para dosen dan rektor kampus dengan modus mewawancarai mereka untuk mendapatkan “tanggapan positif” terkait rekam jejak Jokowi selama berkuasa. Selain itu, terdapat intimidasi pesan yang diterima Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo lewat pesan WhatsApp dari seseorang berseragam yang mengaku alumni UI.

"Kami juga mendapatkan informasi adanya serangan dan intimidasi terhadap konsolidasi dan diskusi organisasi mahasiswa yang menggelar rapat konsolidasi bertajuk “Pemilu Curang dan Pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi)” di Universitas Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024.

Praktik intimidasi-intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh aparat kepolisian maupun orang tidak dikenal yang ditengarai adalah preman. Pada 5 Februari 2024, beberapa orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pemuda Mahasiswa Indonesia Timur Cinta NKRI melakukan aksi massa di depan kantor YLBHI dan KontraS. Dalam poster-poster aksinya, massa tersebut “menuduh” YLBHI dan KontraS’ hendak ‘menghancurkan negara’.

"Kami menghormati penyampaian pendapat di muka umum, tetapi kami melihat ini ada rangkaian yang sama dengan serangan dan intimidasi terhadap konsolidasi mahasiswa di Kalibata, upaya membangun stigma dan mendiskreditkan kerja-kerja masyarakat sipil dalam membangun prinsip tata negara yang baik perlu mendapat perhatian dan kewaspadaan dari gerakan sosial," ucap Isnur.

YLBHI melihat upaya intimidasi tersebut merupakan bagian dari pembungkaman terhadap hak warga negara melakukan pengawasan dan koreksi terhadap praktik kecurangan pemilu serta tidak lepas dari kritik keras publik terhadap keberpihakan dan penyalahgunaan kewenangan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024 setelah putranya, Gibran Rakabuming Raka dicalonkan sebagai Calon Wakil Presiden. Hingga hari itu, setidaknya terdapat 30 lebih perguruan tinggi yang telah menyatakan sikap keprihatinan terhadap kondisi kemunduran demokrasi di Indonesia di bawah rezim Jokowi.

Pernyataan sikap itu diawali dengan Deklarasi Guru Besar UGM yang menyesalkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Deklarasi selanjutnya dilakukan oleh Guru Besar Universitas Islam Indonesia yang menyatakan darurat sikap kenegaraan Jokowi dan tergerusnya demokrasi di Indonesia. Selanjutnya, Guru Besar Universitas Indonesia yang menyatakan keprihatinan terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi. Pernyataan sikap itu juga dilakukan oleh kampus lain, seperti Universitas Hasanuddin, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Padjadjaran, Universitas Mulawarman, dan beberapa universitas lainnya.

Menyikapi hal tersebut, YLBHI menyampaikan sejumlah pendapatnya. Pertama, YLBHI menyerukan dukungan dan solidaritas penuh kepada sivitas akademika dan masyarakat yang berani dan tidak berhenti menyuarakan sikap kritis terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dan kecurangan pemilu oleh pejabat publik maupun aparat negara. Kedua, menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak takut bersuara melawan praktik kecurangan pemilu yang diduga dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi tersebut untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia. Ketiga, YLBHI mengecam keras praktik intimidasi terhadap sivitas akademika dan masyarakat sipil selepas munculnya gerakan serentak mengkritisi Jokowi.

Keempat, YLBHI juga mendesak presiden dan Kapolri menghentikan praktik intimidasi yang terkait dengan ketidaknetralan aparat kepolisian dan bagian dari praktik kecurangan pemilu. Kelima, mendesak presiden menghentikan praktik kecurangan pemilu, penyalahgunaan kewenangan maupun fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan calon tertentu. Jika tidak mampu, Jokowi pun diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya. Keenam, mendesak DPR dan Bawaslu RI menghentikan dugaan praktik kecurangan Jokowi serta menuntut DPR menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan baik melalui hak angket, interpelasi maupun menyatakan pendapat. Hal tersebut juga termasuk menindaklanjuti laporan publik terkait desakan pemakzulan presiden. Ketujuh, mendesak KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sungguh-sungguh dalam melaksanakan mandat rakyat mengawal dan memastikan proses pemilu agar berjalan secara langsung, umum, jujur, dan adil.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat