kievskiy.org

Hasyim Asy'ari Didesak Mundur demi Jaga Kepercayaan Publik kepada KPU

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (tengah).
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari agar mengundurkan diri. Hal itu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU.

Desakan itu muncul setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim. Hasyim dinilai telah melanggar kode etik.

Pelanggaran etik itu terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Khususnya dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

KPU menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres, padahal Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi.

Dengan demikian, KPU seharusnya tidak menerima pendaftaran Gibran, karena aturan di Peraturan KPU Nomor 19/2023 masih mengatur bahwa syarat capres dan cawapres berusia minimum 40 tahun.

"DEEP Indonesia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya. Sebab sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena terbukti ada pelanggaran etik," kata Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati, Selasa, 6 Februari 2024.

Dia mengatakan, DKPP seharusnya berani memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU. Atau, kata dia, setidaknya dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.

"Sebab, pelanggaran etik ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Ketua KPU. Pelanggaran etik berkali-kali menunjukkan bahwa memang Ketua KPU telah mencederai proses penyelenggara pemilu dan merusak demokrasi," katanya.

Neni mengkhawatirkan, kepercayaan publik kepada KPU akan luntur akibat pelanggaran etik secara berulang yang dilakukan oleh Hasyim. Integritas penyelenggara pemilu, kata dia, semestinya bisa ditunjukkan oleh pimpinan KPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat