kievskiy.org

TPS Pemilu 2024 Dibuka Sampai Jam Berapa di Hari Pencoblosan?

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Pemilu 2024 akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 besok. Pada Pemilu tahun ini, pemilih akan menyalurkan suaranya untuk menentukan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Khusus di Jakarta, penyelenggara hanya akan menyediakan empat jenis surat suara, tanpa DPRD kabupaten/kota. Sementara di luar negeri, hanya ada dua jenis surat suara, yakni Presiden-Wakil Presiden, dan anggota DPR.

Lantas, mulai pukul berapa para pemilih bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)? 

Berdasarkan Keputusan KPU No.66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, para pemilih bisa melakukan coblosan mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Pesan Ketua KPU Jelang Pemungutan Suara 14 Februari 2024: Buka Surat Suara Sebelum Masuk Bilik TPS

Jadwal tersebut diperuntukkan bagi mereka yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sebenarnya, KPU telah menyarankan empat kelompok jadwal kehadiran bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, yakni;

  • 07.00 sampai pukul 07.59 waktu setempat.
  • 08.00 sampai pukul 08.59 waktu setempat.
  • 09.00 sampai pukul 09.59 waktu setempat.
  • 10.00 sampai pukul 10.59 waktu setempat.

Apabila pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak hadir sesuai jadwal yang disarankan, tetapi hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung, maka KPPS wajib melayani pemilih. 

Sementara, teruntuk pemilih khusus (DPK), mereka bisa melakukan pencoblosan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Dokumen yang Wajib Dibawa

Para pemilih wajib membawa dokumen saat menuju TPS, persyaratan tersebut dibedakan sesuai masing-masing kategori, dengan rincian;

  • DPT: KTP elektronik atau surat keterangan (suket), dan formulir model C pemberitahuan KPU.
  • DPTb: KTP elektronik atau surat keterangan, dan formulis model A-surat pindah pemilih.
  • DPK: KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

Ada sejumlah hal yang juga perlu diperhatikan saat akan mencoblos. Pertama, cek surat suara yang diterima. Jika mendapati surat suara rusak, maka diperkenankan untuk meminta ganti. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat