kievskiy.org

Bisakah Nyoblos tanpa Formulir C6? Ada Kabar Baik, Simak Ketentuannya!

Ilustrasi simulasi pemungutan suara di TPS.
Ilustrasi simulasi pemungutan suara di TPS. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Formulir C6 adalah surat pemberitahuan resmi, yang memberikan informasi kepada pemilih tentang tempat dan waktu pemungutan suara. Formulir ini menjadi 'alat' untuk mengakses hak suara masyarakat untuk mencoblos di Pemilu dan Pilpres 2024.

Formulir C6 menjadi penting dan krusial di hari-H pencoblosan, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 besok. Lantas, apakah pemilih masih bisa nyoblos tanpa Formulir C6?

Ternyata pencoblosan tanpa Formulir C6 masih diperbolehkan. Ketentuan menyangkut hal itu diatur dalam Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Di sana tertulis bahwa pemilih yang belum menerima formulir C6 tetap bisa mengikuti pemungutan suara dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

2. Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

3. Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

4. Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.

5. Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat