kievskiy.org

PPLN London Bantah Cegat Ratusan WNI hingga Tak Bisa Nyoblos, Begini Alasannya

Momen sejumlah WNI berseteru dengan Ketua PPLN London, Denny Kurniawan, yang tak memperbolehkan mereka masuk ke gedung TPS setempat untuk mencoblos.
Momen sejumlah WNI berseteru dengan Ketua PPLN London, Denny Kurniawan, yang tak memperbolehkan mereka masuk ke gedung TPS setempat untuk mencoblos. /Tangkapan layar TikTok @Razhar06

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) London, Denny Kurniawan membantah kabar adanya pencegatan dan pelarangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti proses pemilu di Inggris Raya dan Irlandia.

Menjawab video viral yang mengklaim sejumlah WNI tak bisa nyoblos pada hari pemungutan suara, Denny mengatakan bahwa pihaknya justru mengakomodir proses pencoblosan melebihi batas waktu yang seharusnya.

Sebagaimana tertulis dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Denny menjelaskan bahwa seyogianya pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 Kota London berlangsung dari pukul 08.00-18.00 atau 10 jam lamanya.

Namun, kata dia, panitia justru memajukan waktu hingga pukul 20.00 malam waktu setempat karena ingin mengakomodir semua WNI yang telah berada di lokasi.

"Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Denny, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga: Hitung-hitungan Politik Uang Serangan Fajar: Dapat Rp100 Ribu, Berapa Harga Suara Kita?

Denny melanjutkan, isi video viral yang menarasikan adanya pencegatan WNI masuk gedung adalah murni karena tidak terpenuhinya sejumlah syarat wajib dari pemilih.

Adapun soal peraturan kesehatan dan keamanan di Britania Raya, yaitu penerapan sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk dengan menyelaraskan kapasitas gedung sama sekali tak ada efeknya untuk proses pemilu.

Untuk itu, Denny menekankan, sejumlah WNI tidak diperkenankan masuk dan mencoblos murni karena persoalan administrasi, karena mereka masih terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) di dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat