kievskiy.org

Apakah Penerima Serangan Fajar Bisa Dipenjara?

Ilustrasi serangan fajar.
Ilustrasi serangan fajar. /Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Serangan fajar atau politik uang merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki konsekuensi sanksi bui dan denda. Suap-menyuap alias jual beli suara rakyat ini adalah aksi 'lazim' untuk memenangkan kursi legislatif, atau bahkan digunakan untuk mendapatkan posisi presiden dan wakil presiden RI.

Sanksi nyatanya bukan hanya berlaku bagi si pemberi dari kalangan peserta pemilu, tapi juga masyarakat biasa yang menerima serangan fajar. Hal ini diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," demikian bunyi peraturan tersebut.

Serangan Fajar dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan waktu penyebarannya. Antara lain, saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

Baca Juga: 5 Cara Laporkan Kecurangan Pemilu 2024, Lengkap Panduan Offline dan Online

Jenis aksi serangan fajar

Bukan hanya uang, transaksi politik uang lewat serangan fajar juga bisa dilakukan dengan materi lain. Berbagai modus ditunaikan para pelaku praktik culas ini, beberapa di antaranya sebagai berikut:

1. Pemberian uang tunai.

2. Pemberian sembako, seperti beras, minyak, gula, dan bahan pangan lain.

3. Pemberian pakaian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat