kievskiy.org

HPN 2024: Kegiatan Ekonomi Harus Perhatikan Kelestarian Ekologis

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lakukan penanaman Mangrove bersama di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lakukan penanaman Mangrove bersama di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024. /PWI Pusat

PIKIRAN RAKYAT - Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto menyatakan seluruh kegiatan ekonomi harus memperhatikan kelestarian ekologis. Hal ini berlaku khususnya di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

"Seluruh aktivitas ekonomi dapat dilakukan di kawasan hutan selama diterima oleh sosial masyarakat setempat dan lestari secara ekologi," ujarnya dalam seminar memperingati Hari Pers Nasional (HPN 2024) Minggu 18 Februari 2024.

Di seminar bertajuk "Selamatkan Planet Bumi Melalui Penerapan Prinsip ESG" Agus menyatakan sudah bukan saatnya membenturkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi. Menurutnya, seluruh kepentingan harus diakomodir secara harmonis.

Ini untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

Lebih lanjut, Agus menyatakan tata kelola lingkungan yang baik diperlukan untuk memastikan keharmonisan ketiga aspek tersebut tanpa mengorbankan salah satunya.

Agus menjelaskan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengembangkan prinsip pembangunan dengan azas berkelanjutan.

"KLHK telah dan akan terus mengembangkan pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang memegang teguh asas keberlanjutan atau sustainability dengan pilar environmental, social and governance atau ESG," tuturnya.

Kebijakan operasional pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan menjaga terpenuhinya hak konstitusional rakyat untuk alam lestari. Untuk itu pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan dibutuhkan guna memastikan terjadi pembangunan secara berkelanjutan.

Sudah ada beberapa instrumen peraturan membahas hal tersebut. Utamanya, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

"Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup ini mencakup serangkaian kebijakan ekonomi yang bertujuan mendorong pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap individu untuk memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup," kata Agus.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat