kievskiy.org

Apa Itu Hak Angket DPR? Dapatkah Pemilu 2024 Diulang?

Ilustrasi gedung DPR dan MPR.
Ilustrasi gedung DPR dan MPR. Foto: dok. MPR

PIKIRAN RAKYAT - Calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo, menegaskan pentingnya penggunaan hak angket oleh DPR RI dalam mengusut dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Umum 2024.

Pada Jumat, 16 Februari 2024, Ganjar Pranowo menyampaikan usulnya tersebut kepada media. Ia mengungkapkan bahwa jika DPR tidak siap untuk menggunakan hak angket, ia mendorong untuk menggunakan hak interpelasi atau mengadakan rapat kerja.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja,” kata Ganjar, memberikan pernyataan yang tegas terkait langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan integritas proses demokratis.

Ganjar menegaskan bahwa penggunaan hak angket dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam proses pemilihan umum. Dengan hak angket, DPR dapat memanggil pejabat negara yang memiliki pengetahuan tentang praktik kecurangan yang mungkin terjadi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dorong Parpol Pengusungnya Gulirkan Hak Angket Pilpres 2024 di DPR

Apa Itu Hak Angket DPR

Hak Angket, salah satu dari tiga hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), merupakan instrumen vital dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Menurut situs resmi DPR, Hak Angket memberikan DPR wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Undang-undang yang mengatur Hak Angket adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 73 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa jika pejabat negara atau pejabat pemerintah tidak memenuhi panggilan DPR sebanyak 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan Hak Interpelasi, Hak Angket, atau Hak Menyatakan Pendapat.

Pengusulan Hak Angket diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Untuk mengajukan Hak Angket, minimal diperlukan dukungan dari 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Permohonan harus disertai dengan dokumen yang memuat informasi tentang materi kebijakan yang akan diselidiki beserta alasan pelaksanaan penyelidikan tersebut. Keputusan menerima atau menolak Hak Angket akan diambil dalam sidang paripurna DPR. Jika disetujui, DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usulan Hak Angket tidak dapat diajukan kembali.

Hak Angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-XIV dan bermula dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang kemudian disebut "right of impeachment" (hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan).

Selain Hak Angket, DPR juga memiliki Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Interpelasi memungkinkan DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah terkait kebijakan pemerintah yang penting dan strategis. Sementara itu, Hak Menyatakan Pendapat digunakan untuk memberikan pandangan atau sikap terhadap kebijakan pemerintah, tindak lanjut dari Hak Interpelasi dan Hak Angket, atau dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat