kievskiy.org

Pinjol untuk Bayar Kuliah Sebenarnya Tidak Boleh, Ada Potensi Melanggar Hukum

Mahasiswa ITB berdemonstrasi terkait opsi bayar UKT via pinjol.
Mahasiswa ITB berdemonstrasi terkait opsi bayar UKT via pinjol. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Keempat perusahaan tersebut tercatat telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yakni 83,6 persen, disalurkan oleh DANACITA.

Berbagai produk pinjol mahasiswa yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut sebenarnya tidak boleh.

Sebab, hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sehingga, dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Tak Sesuai UU

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

"Akan tetapi dalam regulasi yang ada, yakni UU Nomor 12 tahun 2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik," tutur Ketua KPPU, Dr. M. Fanshurullah Asa dalam rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Kamis 22 Februari 2024 malam.

"Salah satu cara pemenuhan haknya dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan," ucapnya menambahkan.

Pinjol Melawan Hukum

Hal itu dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang mengungkapkan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan atau menyelesaikan pendidikan tinggi. Nantinya, mahasiswa memiliki kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

"Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," kata M. Fanshurullah Asa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat