kievskiy.org

KPU Nonaktifkan 7 PPLN Kuala Lumpur, Ini Penyebabnya

Kantor KPU RI.
Kantor KPU RI. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menonaktifkan seluruh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang berjumlah tujuh orang. Mereka dinonaktifkan buntut dari kekacauan tata kelola pemilu yang menyebabkan akan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena ada problem dalam tata kelola Pemilu di Kuala Lumpur dan kita ambil alih,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin, 26 Februari 2024.

Selanjutnya, kata Hasyim, KPU RI akan mengambil alih pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur dengan berkoordinasi dengan sekretariat jenderal di kantor perwakilan Kuala Lumpur. Oleh karena itu, KPU RI juga sudah menggelar rapat bersama Kemenlu untuk memberikan dukungan bagi pelayanan pemilih di luar negeri.

“Karena ini ada prosedur-prosedur yang tidak sesuai sehingga perlu kita ulang supaya prosedurnya benar dan kemudian kemurnian suara dari pemilih yang ada di Kuala Lumpur bisa terjaga,” ucap Hasyim.

KPU Akan Gelar PSU di Kuala Lumpur

KPU RI akan menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Rencana PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) pemilu luar negeri yang berada di Kuala Lumpur. Namun, belum diketahui kapan PSU akan digelar.

“Panwas pemilu luar negeri terutama Panwas pemilu di Kuala Lumpur menyampaikan rekomendasi dan juga kemudian oleh Bawaslu pusat diteruskan kepada KPU pusat rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dua metode pemilu di Kuala Lumpur,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin, 26 Februari 2024.

Hasyim menjelaskan metode pemungutan suara di luar negeri itu ada tiga metode, yakni mencoblos surat suara di TPS Luar Negeri (TPSLN), metode pos, dan metode Kotak Suara Keliling (KSK). Bawaslu, kata dia, merekomendasikan agar pemungutan suara ulang dilakukan untuk metode pos dan KSK.

“Secara teknis pelaksanaannya KPU sudah menyiapkan rancangannya, termasuk durasi waktunya, kegiatan-kegiatan apa saja,” tutur Hasyim.

Hasyim menyebut pihaknya akan terlebih dulu melakukan pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, pemutakhiran data berbasis dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada 20-21 Juni 2023 oleh PPLN Kuala Lumpur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat