kievskiy.org

Ketua KPU untuk Keempat Kalinya Dijatuhi Sanksi Etik, Kok Gak Dipecat Saja?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. /Antara/Narda Margaretha Sinambela

PIKIRAN RAKYAT - Majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memvonis sanksi peringatan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Kali ini, terkait kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Perkara dengan pengadu bernama Linda Hepy Kharisda Gea itu terdaftar dengan nomor perkara 140-PKE-DKPP/XII/2023.

Majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

Sanksi itu pun bukan yang pertama dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari. Sebab, sebelunya sudah ada tiga pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Ketua KPU tersebut.

Akan tetapi, meski sudah empat kali dijatuhi sanksi etik, Hasyim Asy'ari hanya mendapat teguran. Takhta sebagai Ketua KPU pun tak tergoyahkan dengan berbagai pelanggaran yang terbukti dilakukannya.

Seharusnya Dia Dipecat

Konsultan Media dan Politik, Hersubeno Arief mempertanyakan keputusan DKPP yang hanya memberikan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy'ari. Padahal, dosa-dosanya sebagai Ketua KPU tidaklah ringan.

Menurutnya, meski kasus terbaru Hasyim Asy'ari lebih ringan daripada kasus sebelumnya, tetap saja akumulasi kesalahan yang dilakukan Ketua KPU itu tidak bisa dibiarkan. 

"Yang jadi persoalan bukan enggak terlampau berat, karena kasus ini merupakan rentetan dari peristiwa-peristiwa sebelumnya di mana dia dinyatakan bersalah dan mendapat teguran berupa teguran keras yang terakhir," tutur Hersubeno Arief, Kamis 29 Februari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat