kievskiy.org

Usul Pilkada Dipercepat Ditolak, Kemendagri Bakal Banding?

Jari bertinta setelah mencoblos di Pemilu 2024.
Jari bertinta setelah mencoblos di Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi putusan MK terkait larangan pergantian jadwal Pilkada Serentak 2024 yang diusulkan Tito Karnavian melalui rapat kerja (Raker) Komisi II DPR bersama KPU hingga Bawaslu pada Rabu, 20 September 2023.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Kastorius Sinaga mengaku pihaknya telah mendengar amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

"Benar. Wacana, gagasan, atau rencana Pilkada dipercepat otomatis gugur sesuai putusan MK Nomor 12/PPU-XXI/2024 tersebut di atas," ujar Kastorius.

Terkait hal ini, pihaknya akan menghormati dan mematuhi segala keputusan yang telah diambil oleh MK.

Baca Juga: Kominfo: Perpres Publisher Rights Bukan Ikut-ikutan Tren

Kemendagri juga memastikan tidak akan melakukan upaya hukum atau banding untuk membantah putusan MK di kemudian hari.

"Tak ada upaya hukum lain atau proses banding atas putusan ini. Sehingga, skenario waktu pelaksanaan pilkada sesuai dengan UU Pilkada Pasal 201 Ayat 8, yaitu di bulan November 2024," katanya.

Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak jadwal Pilkada Serentak 2024 diutak-atik atau penyelenggaraannya diselenggarakan lebih awal seperti apa yang diusulkan oleh Kemendagri.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan, peraturan yang tertuang dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada harus tetap dipatuhi guna menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat