kievskiy.org

Operasi Keselamatan 2024: Pengendara Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Kena Sanksi, Denda Bisa Ratusan Ribu Rupiah

Ilustrasi - Besaran denda untuk sanksi pelanggar yang tak pakai helm dan melawan arus dalam Operasi Keselamatan 2024.
Ilustrasi - Besaran denda untuk sanksi pelanggar yang tak pakai helm dan melawan arus dalam Operasi Keselamatan 2024. Satlantas Polres Cilacap

PIKIRAN RAKYAT - Berbagai pelanggaran akan menjadi fokus utama untuk proses pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024. Bahkan pelanggar bisa dikenakan sanksi, mulai dari yang terringan hingga sanksi terbesar bahkan sampai dipidana.

Tujuan Operasi Keselamatan 2024 ini yakni untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman serta mengantisipasi kecelakaan yang bisa disebabkan karena kelalaian pengemudi hingga pelanggaran lalu lintas.

Pengemudi yang tidak menggunakan helm serta pengendara yang melawan arus, juga menjadi salah satu sasaran yang akan ditindak dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024 ini. Lebih dari itu, masih banyak pelanggaran yang bisa di-sanksi oleh para personel gabungan.

Tak hanya secara manual, namun Operasi Keselamatan 2024 ini juga dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yakni dengan menerapklan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2024: Sanksi bagi Pengendara yang Bermain HP Bisa Sampai Diperjara

ETLE bisa menilang bahkan menerapkan sanksi kepada pelanggar lalu lintas sehingga pengendara motor atau mobil bisa lengkapi surat-surat berkendara saat bepergian, juga memenuhi aturan rambu-rambu lalu lintas.

Sanksi untuk pengemudi yang tidak menggunakan helm

Sanksi untuk pelanggaran yang satu ini telah ditetapkan dalam Pasal 291 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pengemudi bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tak hanya pengemudi, tapi aturan ini juga berlalu bagi penumpang yang diboncengnya. Sehingga sanksi bisa diterapkan pada pengemudi yang membonceng penumpang yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2024: Sanksi bagi Pengendara yang Bermain HP Bisa Sampai Diperjara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat