kievskiy.org

Dugaan Penggelembungan Suara PSI, Siapa yang Harus Dipercaya?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Anggota KPU Yulianto Sudrajat (kanan), August Mellaz (kiri) memberikan keterangan pers terkait persiapan debat capres dan cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (11/12/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat perdana Pilpres 2024 pada Selasa (12/12/2023) dengan tema Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Anggota KPU Yulianto Sudrajat (kanan), August Mellaz (kiri) memberikan keterangan pers terkait persiapan debat capres dan cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (11/12/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat perdana Pilpres 2024 pada Selasa (12/12/2023) dengan tema Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bicara soal siapa yang harus dipercaya saat munculnya isu anomali atau dugaan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan pada Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam hal ini mengatakan, data yang kredibel adalah formulir c. hasil plano di tingkat TPS .

Oleh karena itu, polemik Sirekap yang diduga menjadi awal munculnya dugaan penggelembungan suara pada Pemilu tak perlu diributkan lagi karena pada akhirnya KPU akan melakukan rekapitulasi berjenjang secara manual dengan acuan pokok formulir C.hasil.

"Jadi ketika surat suara dihitung, kemudian pengadministrasian pertama dari form C.Hasil TPS. Jadi nanti kalau ada selisih-selisih, ada keberatan, ada ketidakcocokan, yang kita gunakan ukurannya adalah form C.Hasil dari TPS tersebut," ucapnya.

"Sumber aslinya itu adalah formulir C.hasil TPS yang itu dijadikan dasar pertama kali pengadministrasian hasil pemilu," ujar Hasyim.

Sebelumnya KPU juga telah menegaskan tidak ada penggelembungan suara untuk perolehan suara PSI dalam Pemilihan Legislatif 2024.

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.hasil plano. Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Idham juga menyampaikan, KPU selalu mengecek keakurasian Sirekap dengan data sesuai formulir model C. hasil.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat