kievskiy.org

Tindak Lanjuti Perpres Publisher Right, Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Anggota Komite

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pers telah membentuk tim gugus tugas untuk menindaklanjuti mandat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa pleno dewan pers memutuskan pembentukan gugus tugas yang nantinya memiliki beberapa hal untuk dikerjakan. Adapun gugus tugas terdiri dari anggota dewan pers ditambah tiga konstituen dewan pers yaitu Asosiasi Jurnalis Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.

"Pertama, anggota gugus tugas ini akan melakukan pembentukan tim seleksi, lalu yang kedua melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang juga mempunyai mandat di dalam rangka penegakan Perpres ini, dan juga berkoordinasi dengan konstituen dewan pers lain," kata Ninik di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024.

Tim gugus tugas selanjutnya telah membentuk tim seleksi. Terpilih sebagai tim seleksi Imam Wahyudi sebagai ketua, Ninuk Pambudi sebagai sekretaris, Totok Suryanto, Bayu Wardana, Winda Priwatasari sebagai anggota.

Tim seleksi ini yang nantinya memiliki waktu enam bulan untuk akan melakukan proses seleksi terhadap anggota komite sebagaimana Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Perpres tersebut

"Menurut Perpres 32, (anggota komite) sebanyak-banyaknya adalah 11 orang, yang terdiri dari 5 orang perwakilan dewan pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukkan Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan pemerintah," ujarnya.

Tugas anggota komite

Nantinya tugas dari komite adalah untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres. Anggota Dewan Pers Yadi Hariyadi mengatakan bahwa anggota komite akan melaksanakan tugasnya secara independen.

"Jadi ada di pasalnya itu bahwa mereka (anggota komite) dalam setahun sekali diminta melaporkan kepada publik, mereka melaporkan secara berkala kepada publik, karena mereka bekerja secara independen," kata Yadi.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

"Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti," kata Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat