PIKIRAN RAKYAT - Akhir-akhir ini, nama Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo tengah menyita perhatian publik.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Wasmad nekat mengadakan sebuah konser dangdutan di hajatan pernikahan dan khitanan anggota keluarganya.
Konser dangdutan itu dinilai telah memicu kerumunan di tengah masih merebaknya virus corona (Covid-19).
Baca Juga: 4 Dampak Memijat Telinga, Salah Satunya Bisa Turunkan Tingkat Kecemasan
Adapun beberapa fakta mengenai konser dangdutan di Tegal yang telah dirangkum oleh tim Pikiran-Rakyat.com sebagai berikut.
1. Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna mengatakan bahwa Wasmad telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Mudahkan Pantau WNA di Indonesia, Kemlu Bikin PKS Penanganannya dengan Kemenkuham
Wasmad dijerat Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP lantaran tidak menghiraukan imbauan petugas, sebagaimana dikutip dari ANTARA.