kievskiy.org

Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota Legislatif, Puan Maharani: Bukannya Tiba-Tiba Revisi

Ketua DPR RI, Puan Maharani buka suara terkait usulan agar Jakarta secara khusus jadi ibu kota legislatif setelah tak lagi jadi ibu kota negara.
Ketua DPR RI, Puan Maharani buka suara terkait usulan agar Jakarta secara khusus jadi ibu kota legislatif setelah tak lagi jadi ibu kota negara. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPR RI, Puan Maharani buka suara terkait adanya usulan agar Jakarta secara khusus menjadi ibu kota legislatif seusai tidak lagi menjadi ibu kota negara. Ia mengaku sempat mendengar usulan tersebut pada rapat Panitia Kerja (Panja) UU DKJ di Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Akan tetapi, bagi Puan, yang terpenting saat ini Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat berjalan sebagaimana mestinya sudah diamanahkan.

"Sehingga tidak melewati batas waktu yang ada kemudian sudah melalui proses yang kami lihat sudah dibahas antara Pemerintah dengan DPR dan sudah melibatkan berbagai pihak," kata Puan dalam konferensi pers, di depan Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2023.

Ketika disinggung apakah UU tersebut berpeluang untuk direvisi kembali, Puan pun enggan menegaskan. Menurutnya, ada ataupun tidaknya revisi UU DKJ tetap membutuhkan waktu.

"Kita lihat nanti untuk merevisi kan bukannya tiba-tiba ada revisi tapi untuk UU ini bisa berjalan juga perlu waktu dan kita lihat dulu bagaimana," ujarnya memungkasi.

Usulan Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

Muncul usulan dari Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif sebagai bagian dari kekhususan.

"Karena di Jakarta ini juga kita mengatur kekhususan dan Jakarta juga masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat terpikir ini tadi. Kalau sekalian dibikin kekhususan, bisa nggak misalnya di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi? Parlemen," ujar Awiek dalam rapat Panja RUU DKJ di ruang Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Awiek melempar usulan itu saat membahas poin DIM pemerintah nomor 572 yang berisi rumusan baru soal pemindahan ibu kota negara secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana dan prasarana fisik. Terkait ini, Awiek mengusulkan agar kegiatan DPR tetap berpusat di DKJ dengan menjadikannya ibu kota legislatif.

Pemerintah pun menegaskan sikap berseberangan atas usulan itu. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro meminta DPR ikut bersama pemerintah bersama-sama berpindah tugas ke IKN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat