kievskiy.org

Potongan THR Lebaran 2024 Bengkak, Skema Pajak Baru Jadi Biang Kerok

Ilustrasi kalkulator.
Ilustrasi kalkulator. Freepik/katemangostar

PIKIRAN RAKYAT - Besarnya potongan pajak atas pengasilan dan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 yang cair pada Maret membuat banyak orang terkejut. Biang keroknya adalah skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan sejak Januari 2024.

Aturan baru itu disebut hanya menambah pekerjaan praktisi pajak, dan memaksa banyak orang mengatur ulang rencana keuangannya. Apalagi menjelang Lebaran 2024 yang akan jatuh pada pekan kedua April, berbagai perusahaan telah menyalurkan THR bersamaan dengan gaji bulanan pegawainya di minggu terakhir Maret.

Akan tetapi, bagi banyak orang, hari gajian kali ini justru jadi hari yang mengejutkan. Termasuk salah seorang karyawan perusahaan e-commerce di Jakarta, Dila (nama disamarkan).

"Ini udah THR-an? Serius? Kok segini?" ucap para karyawan.

Potongan THR dan Gaji Membengkak

Berbagai pertanyaan itu terlontar setelah mereka mengecek rekening tabungan tepat pada hari gajian atau payday pada 25 Maret 2024. Di luar THR dan tunjangan lembur yang sifatnya tak tetap, Dila biasanya mendapat penghasilan kotor sebesar Rp12,8 juta per bulan, termasuk gaji pokok senilai Rp11 juta.

Setelah dipotong PPh serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, angka bersihnya kira-kira Rp11,6 juta. Itu menggunakan perhitungan PPh dengan asumsi Dila tidak pernah lembur dan menggunakan fasilitas asuransi dan kesehatan (benefit in kinds).

Pada Maret 2024, Dila mendapat THR senilai satu bulan gaji pokok dan tunjangan lembur hingga Rp2,1 juta. Oleh karena itu, penghasilan kotornya mencapai sekitar Rp26 juta.

Akan tetapi, angka bersih yang masuk ke rekeningnya hanya Rp22,1 juta. Di luar potongan untuk iuran BPJS, PPh-nya saja menyentuh Rp3,4 juta.

"Pajak THR tahun ini kayak diam-diam menghanyutkan," ujar Dila.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat