kievskiy.org

Biar Tak Muncul Kesan Memanjakan, Kebijakan Khusus ASN Harus Disampaikan Jauh-Jauh Hari

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2024, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 20204, cuti hari raya Idul Fitri 1445 hijriah ditetapkan pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Sehingga para ASN diwajibkan kembali bekerja pada 16 April 2024. 

Akan tetapi, pada 13 April 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 

Ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi PNS pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Pengaturan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Anas menekankan, WFH dan WFO PNS setelah Idul Fitri 2024 diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. 

Tidak sedikit yang beranggapan kebijakan ini hanya bentuk dari memanjakan ASN yang menitahkan ASN dengan posisi tertentu untuk bekerja dari rumah, meski bisa saja kenyataannya masih libur dari kerja.

Pengamat kebijakan administrasi pemerintahan Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana menilai kesan memanjakan itu bisa saja muncul ke permukaan. Pasalnya, ASN merupakan perpanjangan tangan sekaligus ujung tombak pemerintah. Pemerintah paling mudah mengendalikan ASN, sedangkan pegawai swasta diatur oleh kepentingan perusahaan. 

“Kesan dimanjakan bisa muncul karena libur diperpanjang lalu diberi keleluasaan dengan WFH,” ujarnya pada Selasa, 16 April 2024.

Di balik itu, capaian kerja ASN dengan swasta berbeda. Swasta ditentukan dengan produk, sedangkan ASN dengan pelayanan publik. ASN tidak bisa dikenakan target kerja karena tergantung publik yang membutuhkan pelayanan. 

Dikatakan Asep, selama ini memang banyak yang menilai pemerintah kurang tegas terhadap ASN. ASN yang mangkir sepekan saja, tidak bisa langsung dipecat. Tapi, di swasta bisa dilakukan. 

Asep menilai pemerintah tengah menerapkan berbagai aturan yang mengikat ASN secara bertahap. Meski ada juga yang menilai pemerintah bermain dalam ketidakpastian, lebih baik dilonggarkan untuk WFH. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat