kievskiy.org

Ini 38 Kementerian dan Lembaga yang Bakal Pindah Duluan ke IKN

Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN). /Instagram/@kemenpupr

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa ada sejumlah kementerian dan lembaga yang diprioritaskan untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap pertama. Secara keseluruhan, totalnya ada 38 kementerian dan lembaga. 

Anas menjelaskan bahwa penentuan kementerian dan lembaga yang menjadi prioritas pertama itu didasarkan pada peran mereka bagi negara. Menurut keterangannya, sejumlah kementerian dan lembaga yang pindah pada tahap pertama itu penting dalam menunjang kinerja Presiden.

Penentuan 38 kementerian dan lembaga yang jadi prioritas utama itu juga didasarkan pada kesiapan hunian bagi para aparatur sipil negara (ASN). 

"Kami mendapatkan arahan dari istana, bahwa pemindahan bertahap, tetapi ASN akan pindah setelah Agustus, setelah upacara (Hari Kemerdekaan)," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 17 April 2024. 

38 Kementerian dan Lembaga

  1. Setjen DPR
  2. Setjen DPD
  3. Setjen MPR
  4. Setjen BPK
  5. Mahkamah Agung
  6. Komisi Yudisial
  7. Kemenko Marves
  8. Kemenko Perekonomian
  9. Kemenko Polhukam
  10. Kemenko PMK
  11. Kementerian Pertahanan
  12. Kementerian Dalam Negeri
  13. Kementerian Luar Negeri
  14. Kementerian Hukum & HAM
  15. Kementerian Keuangan
  16. Kementerian PUPR
  17. Kementerian PPN/Bappenas
  18. Kementerian PANRB
  19. Kementerian ATR/BPN
  20. Kementerian Setneg
  21. Kementerian LHK
  22. Kementerian ESDM
  23. Kementerian Kesehatan
  24. Kementerian Perdagangan
  25. Kementerian Kominio
  26. Sekretariat Kabinet
  27. BMKG
  28. Bapanas
  29. BPIP
  30. BIN
  31. KSP
  32. BSSN
  33. BNPB
  34. Wantimpres
  35. KPK
  36. Kejaksaan
  37. BPKP
  38. BNPP

ASN Dapat Tunjangan Khusus

Anas mengatakan bahwa ASN yang pindah pada tahap pertama akan mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah.

"Pegawai ASN yang dipindah pada tahap pertama akan diberikan tunjangan khusus, jadi akan ada tunjangan khusus bagi ASN yang pindah pionir," ujarnya.

Secara keseluruhan, ASN yang bekerja di IKN pun akan mendapatkan fasilitas berupa satu unit hunian apartemen. Hunian tersebut diketahui memiliki luas sebesar 98 meter persegi.

"Jadi yang pindah tahun pertama ini akan mendapatkan fasilitas, menurut teman-teman ini menaranya bagus, terus gede. Bayangkan ini 98 meter persegi, ini sangat luas," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat