kievskiy.org

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bisa Diberi Pemberatan Hukuman, Komnas HAM: Plus Pencopotan Jabatan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. /ANTARA/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM menyoroti laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Menurut Komnas HAM, sudah sepantasnya penyelenggara pemilu menciptakan ekosistem yang adil gender selaras dengan UU TPKS. Oleh karena itu, pejabat yang melakukan tindak asusila harus diberi pemberatan hukuman sesuai amanah UU TPKS.

"Ketika sebuah kekerasan seksual dilakukan oleh pejabat publik, seorang atasan, dan misalnya itu dilakukan lebih dari satu kali terhadap lebih dari satu orang, maka ini mesti diperberat sepertiga dari hukuman yang sudah ditetapkan plus pencopotan jabatan," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah dalam diskusi publik yang digelar secara daring.

Komnas HAM berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperhatikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam proses persidangan yang akan datang.

"Karena dimensi kasusnya adalah tindak pidana kekerasan seksual, maka penting untuk mempertimbangkan asas terkait dengan harkat martabat manusia, korbannya, kemudian nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban," ujarnya.

Tidak Ada Impunitas

Komnas HAM mengajak semua pihak untuk mendorong DKPP bekerja secara profesional dalam menangani laporan tindak asusila yang menyeret Hasyim Asy'ari. Menurutnya, asas-asas penting dalam penanganan kasus TPKS perlu menjadi pertimbangan substantif bagi DKPP dalam memproses kasus tersebut, terlebih ada aduan serupa yang melibatkan Hasyim sebelumnya.

Komnas HAM juga mendorong adanya kebijakan pencegahan dan penanganan TPKS pada masa mendatang.

"Mesti ada kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual di institusinya masing-masing sebagai salah satu kontrol bagi pejabat publik yang ada di dalamnya untuk mengantisipasi agar tidak menyalahgunakan kewenangan, kekuasaannya untuk melakukan tindakan kekerasan fisik, seksual, dan lain-lain," kata Anis.

Sebatas Peringatan Keras

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah berkali-kali melanggar kode etik, mulai dari pertemuannya dengan Ketua Partai Republik Satu, tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan MA terkait kuota 30 persen untuk caleg perempuan, menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, mengganti hasil rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias, hingga terakhir dugaan tindak asusila ke PPLN. Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan Hasyim, sejumlah pihak memintanya diberhentikan sebagai Ketua KPU. Namun hingga saat ini, sanksi apa saja yang diterima Hasyim Asy'ari?

Terakhir, Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) hanya memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari. Sanksi ini merupakan salah satu sanksi etika kepada terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat