kievskiy.org

Ketua KPU Hasyim Asy'ari 2 Kali Kasus Dugaan Asusila, Harusnya Dicopot Bukan Cuma Ditegur

Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. /Antara/Narda Margaretha Sinambela

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI) sebagai kuasa hukum korban dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa tindakan Ketua KPU itu menunjukkan perbuatan yang berulang. Diketahui, Hasyim Asy'ari pernah terseret kasus serupa saat bertemu dengan calon peserta pemilu Hasnaeni Moein, Ketua Umum Partai Republik Satu pada Agustus 2022 lalu.

Oleh karena itu, kuasa hukum berharap kali ini DKPP tidak hanya memberikan peringatan keras, melainkan mencopot Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir," kata Maria Dianita Prosperianti, kuasa hukum korban dalam diskusi publik daring, Jumat.

"Setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," katanya menambahkan.

Bukti Dugaan Asusila

Maria menegaskan laporan yang dilayangkan kepada DKPP sudah dilengkapi dengan alat bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Menurutnya, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi demi memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti seperti screenshot percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif," ujarnya.

Maria menyebut Hasyim sebagai teradu juga memberikan manipulasi informasi hingga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya kepada korban. Perbuatan tersebut termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Yang kami kedepankan saat ini adalah kode etik dari KPU, mengenai pelanggaran integritas," kata Maria.

4 Pelanggaran Etik

Hasyim Asy'ari diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik buntut tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Kuasa hukum pihak pengadu mengatakan pertemuan Hasyim dan korban terjadi pada Agustus 2023 sampai Maret 2024, tetapi baru diungkap sekarang lantaran khawatir beririsan dengan pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat