PIKIRAN RAKYAT - Saat ini banyak pihak di seluruh tanah air berusaha untuk menentang disahkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Pasalnya, masyarakat khawatir jika Undang-undang ini di sahkan, maka akan menjadi sumber penderitaan dari golongan masyarakat dan juga pekerja.
Selain masyarakat dan juga pekerja, golongan yang menolak diberlakukannya UU Cipta Kerja ialah buruh, petani, nelayan, dan lingkungan hidup.
Baca Juga: Bukan Gatot Nurmantyo Cs, Deklarasi KAMI di Jawa Tengah Nyatakan Dukung Pemerintah
Ada empat pasal yang dianggap isi dari RUU Cipta Kerja bisa mengancam kesejahteraan dan kehidupan para pekerja.
Berikut ini adalah empat poin kontroversial yang ada di dalam RUU Cipta Kerja bisa sengsarakan pekerja jika akhirnya kebijakan resmi di sahkan.
Pemotongan Waktu Istirahat
Baca Juga: Rayakan Hari Ulang Tahun Ridwan Kamil yang ke-49, Atalia Praratya: Dulu Rambutnya Sorodot Gaplok
Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU menyebutkan bahwa istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Selain itu dalam Pasal 79 ayat (5) juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjan nantinya akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.