kievskiy.org

Hakim MK Saldi Isra: Harusnya Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Hakim konstitusi Saldi Isra sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.
Hakim konstitusi Saldi Isra sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 5 April 2024. /ANTARA/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa gugatan pihak pemohon, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di sidang sengketa Pilpres 2024 tertolak seluruhnya.

Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion alias perbedaan pendapat soal penolakan tersebut. Salah satunya adalah Saldi Isra.

Artinya, Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak sepakat jika permohonan AMIN dihempas mentah semua poinnya. Justru, kata dia, seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Jika menurut putusan MK dalil hukum tim AMIN tidak beralasan, menurut Saldi Isra malah sebaliknya. Dalil permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu baginya masih beralasan menurut hukum.

Asal, kata Saldi, masih berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara.

Saldi menguraikan, apabila bersandar pada pertimbangan hukum dan fakta di persidangan, pembagian bansos untuk kepentingan elektoral mustahil bisa dinafikan.

Artinya, fakta itu tidak terbantahkan. Dengan demikian ia merasa mengemban kewajiban moral untuk mengimbau terjadinya hal serupa dalam pemilu, khususnya Pilkada mendatang.

"Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah," kata wakil ketua MK tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat