kievskiy.org

Dissenting Opinion Saldi Isra: Pemilu Orde Baru Juga Prosedural tapi Curang

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Meski seluruh gugatan kubu 01 dan 03 tentang sengketa Pilpres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), ada tiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka adalah Hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ketiganya pun mendapat apresiasi dari dua kubu penggugat. Sebab, apa yang disampaikan dinilai menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi di Tanah Air.

Saldi Isra mengatakan bahwa Pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian asas atau prinsip fundamental pemilu diatur dalam UUD 1945. Dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, mengatur asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkala setiap lima tahun sekali.

Akan tetapi yang juga penting, pemilu perlu mencakup aspek kesetaraan hak antarwaga negara dan kontestasi yang bebas serta harus berada dalam level yang sama (same level of playing field). Dengan demikian, persaingan yang bebas dan adil antarpeserta dimaknai sebagai suatu kontestasi yang harus dimulai dan berada pada titik awal dengan level yang sama.

"Tidak hanya itu, dalam kontestasi persaingan yang adil dan jujur dipahami pula sebagai upaya menempatkan hak pilih warga negara sebagai hak konstitusional yang harus dihormati secara setara tanpa adanya sikap dan tindakan curang di dalamnya," tutur Saldi Isra, Senin 22 April 2024.

Akan tetapi, asas jujur dan adil tidak bisa berhenti pada batas keadilan prosedural semata.

"Jujur dan adil dalam norma konstitusi tersebut menghendaki sebuah keadilan substantif. Bilamana hanya sebatas keadilan prosedural, asas pemilu jujur dan adil dalam UUD 1945 tidak akan pernah hadir," ujar Saldi Isra.

Pemilu Orde Baru Prosedural tapi Curang

Saldi Isra berargumen, pemilu di masa Orde Baru berjalan memenuhi segala prosedural yang ada. Namun, secara empirik pemilu Orde Baru tetap dinilai curang karena secara substansial pelaksanaan pemilunya berjalan dengan tidak adil.

Baik karena faktor pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu, maupun faktor praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat