kievskiy.org

Demokrat Setuju Jumlah Kementerian Era Prabowo Ditambah, Alasannya Menyesuaikan Tantangan Zaman

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. /Instagram @kamharlakumani

PIKIRAN RAKYAT - Partai Demokrat setuju jika presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melakukan penambahan jumlah kementerian. Belakangan ini tengah hangat diperbincangkan bahwa era kepemimpinan Prabowo-Gibran yang akan datang bakal menambah kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan, jumlah 34 kementerian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak lagi relevan dengan kondisi terkini. Sebab, kata dia, payung hukum yang lahir 16 tahun lalu itu tidak lagi dapat menjawab tantangan zaman.

“UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah produk 16 tahun yang lalu yang sudah barang pasti tantangan pada masa itu, termasuk yang diproyeksikan saat itu berbeda dengan situasi sekarang dalam banyak aspek,” kata Kamhar dalam keterangannya, Kamis, 9 Mei 2024.

Perppu Tambah Kementerian

Oleh karena itu, Kamhar menilai wajar apabila UU tersebut dikaji ulang maupun direvisi. Dia juga setuju apabila setelah dilantik, Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menambah jumlah kementerian.

“Wajar-wajar saja jika ini dilakukan kajian ulang. Jika setelah dilakukan kajian memang perlu dilakukan perubahan maka jalannya adalah merevisi UU No. 39 Tahun 2008 tersebut atau dengan menerbitkan Perppu,” tutur Kamhar.

Pasalnya, Kamhar menyebut dinamika geopolitik global yang dinamis harus direspons dengan daya dukung struktur dan perangkat di pemerintahan. “Semakin besarnya tantangan yang dihadapi ke depan untuk membawa bangsa dan negara ini menjadi negara maju, tentu memerlukan respons yang sesuai dan tepat,” tutur Kamhar.

Menurut Kamhar, penambahan jumlah kementerian yang masih sebatas wacana juga menjadi hal positif. Karena, kata dia, publik ikut melakukan diskursus terhadap postur kementerian dan lembaga yang ideal dengan tantangan yang akan dihadapi Indonesia ke depan.

“Ini positif untuk mengajak publik melakukan diskursus terhadap postur kementrian dan lembaga yang ada guna merespon tantangan bangsa dan negara ke depan yang semakin kompleks,” kata Kamhar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat