kievskiy.org

Nayunda Nabila Biduan yang Disawer SYL Pakai Anggaran Kementan Diperiksa KPK 

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Asep Bidin Rosidin Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nayunda Nabila sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nayunda Nabila adalah biduan dangdut yang disawer oleh SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Anggaran untuk Nayunda mencapai Rp50-100 juta. 

“Hari ini (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 13 Mei 2024. 

Ali belum membeberkan soal pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada Nayunda Nabila. Akan tetapi, diduga dia memiliki informasi penting soal perkara pencucian uang yang menjerat SYL. 

Selain Nayunda Nabila, penyidik KPK juga akan periksa empat saksi lainnya. Pemeriksaan mereka dilakukan di kantor BPKP Sulawesi Selatan. Empat saksi itu, yakni Pegawai Suita Travel; Harvey, Pegawai Maktour Travel; A. Rekni; Pemilik Suita Travel; Steven Lawton Lafian, dan Pemilik Suita Travel; Ita Tjoanda. 

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Proses hukum tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terlebih dulu menjerat Syahrul Yasin Limpo.

KPK Bisa Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU

KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan menjerat keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jerat pidana bisa dikenakan ke keluarga SYL apabila mereka turut menikmati uang hasil korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 3 Mei 2024. 

Ali mencontohkan, pada kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka TPPU pasif. Ali menyebut Windy Idol menjadi tersangka lantaran menerima aliran uang, padahal dia mengetahui duit itu bersumber dari hasil tindak pidana. 

"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan dia (Windy Idol) tahu," tutur Ali. 

"Maka, dia (Windy Idol) jatuhnya menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU, Pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati hasil dari kejahatan," ucapnya menambahkan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat