kievskiy.org

Draf Final UU Ciptaker Diserahkan Meski Masih Tuai Pro Kontra, DPR: Tidak Ada Perubahan Substansi

Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PIKIRAN RAKYAT - Sejak diresmikannya pada 5 Oktober 2020, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Sebagian yang tak setuju menunjukkan rasa kekecewaannya dengan melakukan aksi unjuk rasa dengan harapan UU Cipta Kerja dibatalkan.

Bahkan demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diwarnai dengan aksi anarki sempat terjadi di berbagai daerah.

Baca Juga: Terbatas! Kuota CPNS 2021 Baru akan Dibuka untuk Satu Juta Orang, Segera Cek Syaratnya di Sini

Meski masih menuai pro dan kontra, Draf Final UU Cipta Kerja kini telah resmi diserahkan ke Kantor Sekretariat Negara (Kemensetneg), Komplek Istana Presiden Jakarta.

Draf Final UU Cipta Kerja itu diserahkan oleh Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Sebagaimana diberitakan MantraSukabumi.com dalam artikel "Resmi Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja Ke Setneg, DPR RI: Pada Prinsipnya Tidak Ada Masalah", Draf UU Ciptaker tersebut diterima langsung oleh Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kemensetneg Lydia Silvana Djaman.

Baca Juga: Luka Modric Rela Dipotong Gaji demi Pensiun di Real Madrid, Manajemen Malah Opsi Kontrak Setahun

“Kami sudah menyampaikan, berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR, UU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik diwakilkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan,” ujar Indra di Kantor Kemensetneg, Istana Kepresidenan Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat