PIKIRAN RAKYAT - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, merupakan salah satu hasil kerja Pemerintah dalam merancang UU menggunakan konsep Omnibus Law.
Meski bukan 'barang' baru, pembentukan UU berkonsep Omnibus Law tak banyak dikenal masyarakat.
Apalagi, omnibus law yang kini menjadi sorotan adalah UU Cipta Kerja. Pro-kontra dan demo penolakan terus mengalir sejak disahkan pada 5 Oktober lalu.
Baca Juga: Klaster Covid-19 di Rumah Makan Muncul, Lima Sekolah di Pangandaran Tutup Lagi
Padahal, ada Rancangan Undang-Undang (RUU) berkonsep Omnibus Law lainnya yang menunggu untuk ikut disahkan.
Artikel berikut ini akan membahas tiga RUU berkonsep Omnibus Law lainnya yang luput dari sorotan, dan kadar kepentingannya untuk disahkan dari kacamata pengamat.
Konsep omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia banyak mengundang perhatian publik pasca pidato Joko “Jokowi” Widodo saat dilantik sebagai presiden untuk periode kedua tahun lalu.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions di SCTV & Live Streaming, Juventus Tempur, Big Macth PSG vs Manchester United
Pemerintahan Jokowi menilai omnibus law dapat menjadi solusi dari permasalahan ketidakharmonisan dan jumlah regulasi berlebih dalam peraturan perundang-undangan.