kievskiy.org

MUI Usulkan Masa Jabatan Presiden RI Diperpanjang 7 atau 8 Tahun, PKS: Menarik tapi Harus Hati-hati

Jokowi Sampaikan 3 Poin Mengapa Indonesia Butuh UU Cipta Kerja
Jokowi Sampaikan 3 Poin Mengapa Indonesia Butuh UU Cipta Kerja /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF, mengusulkan presiden terpilih akan memimpin selama tujuh atau delapan tahun dan hanya satu kali masa periode.

Mengingat masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia hanya 5 tahun lamanya. Namun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali," ujar Hasanuddin kepada awak media, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Yakin Indonesia Bisa Kalahkan Tiongkok, Pertemuan PM Jepang dan Presiden Jokowi Tekankan 4 Hal

Mendengar usulan Hasanuddin, sejumlah partai politik pun buka suara.Salah satunya PKS.

Dikutip dari Fraksi.PKS.id, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan usulan masa jabatan presiden bukanlah isu baru.
Sejak awal dirinya menjabat pimpinan MPR, menurutnya, isu serupa telah muncul dan berkembang.

“Usulan-usulan semacam ini bukan yang baru ya. Ketika awal sekali kami menjalankan amanat waktu pimpin MPR 2019-2024, waktu itu kan kita menyelenggarakan roadshow silaturahim ke banyak pihak gitu ya. Waktu itu sudah muncul tuh beragam wacana tentang usulan perubahan terhadap masa jabatan presiden,” kata HNW.

Baca Juga: Viral Driver Ojol Terima Pesanan dari Rossa, Diajak Bernyanyi hingga Dapat Golden Ticket

Sebagaimana diberitakan Zonajakarta.com dalam artikel, "Bakal Jadi 7-8 Tahun, Masa Jabatan Presiden Diusulkan Bertambah, PKS: Boleh-boleh Saja, Tapi...", HNW menilai dalam negara yang menganut sistem demokrasi, semua masyarakat dapat memberikan usulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat