kievskiy.org

Antisipasi Warganya Berlibur ke Luar Kota saat Libur Panjang, Pemprov DKI Minta ASN Tetap di Rumah

Ilustrasi macet.
Ilustrasi macet.

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang libur panjang yang bertepatan dengan cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi DKI Jakarat diminta untuk tidak pergi ke luar kota. 

Kabar ASN DKI Jakarta tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam poin tiga Surat Edaran (SE) Nomor 50/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pada Pelaksanaan Cuti Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing," tulis surat edaran tersebut.

Baca Juga: Pertamina Dorong UMKM Buat Pengolahan Pangan Lokal jadi Go Modern

Namun, dalam surat edaran tersebut pun tertuliskan bahwa diperbolehkan bepergian ke luar kota asal dengan alasan mendesak dan diharapkan untuk melakukan uji tes PCR sebelum maupun setelah melakukan perjalanan.

"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis surat tersebut.

Cuti pada hari Rabu dan Jumat tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Sebut Nita Thalia Berubah usai Oplas dan Kariernya Naik, sang Suami: Saya Lebih Suka Dia yang Dulu

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dalam artikel, "Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, ASN DKI Diminta Tetap di Rumah", jumlah hari libur akhir pekan menjadi lima hari terhitung sejak Rabu 28 Oktober sampai dengan Ahad 1 November 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat