PIKIRAN RAKYAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kode etik tertentu yang harus dipenuhi selama menjabat.
Salah satunya seperti tak boleh terlibat dalam segala macam kegiatan politik, termasuk menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
Namun baru-baru ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan bahwa 50 ASN telah melanggar kode etik tersebut sebab telah mengikuti beberapa tahapan Pilkada 2020.
Baca Juga: Dokter Persib Minta Syarat ketika Kompetisi Bergulir Lagi
Menurut anggota Bawaslu, Sumbar Vifner mengatakan bahwa terhitung sejak 20 Oktober 2020 Bawaslu Sumbar telah melakukan penindakan terhadap ASN yang tidak menjaga netralitasnya.
"ASN melakukan pendekatan ke partai politik, ASN menghadiri deklarasi calon. ASN mendeklarasikan diri sebagai kepala daearah dengan menggunakan spanduk dan ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau massa," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa segala aturan terkait hal tersebut diatur pula dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik PNS.
Baca Juga: 3 Model Bimbingan Perkawinan Buat Calon Pengantin Baru, Bisa Secara Virtual Lewat WA
"ASN harus benar-benar netral dari segala macam aktivitas politik," ujarnya pada Selasa, 20 Oktober 2020.