kievskiy.org

Diminta ICW Libatkan Novel Baswedan untuk Buru Harun Masiku, KPK: Kami Hargai Masukan Tersebut

Novel Baswedan Pertanyakan Omnibus Law Tidak Ada Itikad Baik dan Makin Parah
Novel Baswedan Pertanyakan Omnibus Law Tidak Ada Itikad Baik dan Makin Parah ANTARA/Ardi Soedirjo

PIKIRAN RAKYAT - Nama Harun Masiku masih menjadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Januari 2020 lalu dan hingga kini masih buron.

Keberadaan Harun Masiku pun masih belum terlacak, akibat melarikan diri ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: DFSK Resmi Pasarkan Produk Blind Van Pertamanya, Versi Listrik Ditunda

Setelah berhasil buron, nama Harun Masiku pun dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun akhirnya meminta KPK melibatkan Tim Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin Novel Baswedan untuk memburu buronan Harun Masiku.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, keberhasilan Tim Satgas yang dipimpin Novel Baswedan dalam meringkus buronan penyuap mantan Sektertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Hiendra Soenjoto layak untuk diapresiasi.

Baca Juga: Siapa yang Berhak Menerima Kartu Prakerja? Simak Sebelum Daftar Gelombang 11

"Namun semestinya hal itu juga dapat diikuti oleh Tim Satgas yang menangani buronan lainnya, salah satunya Harun Masiku," kata Kurnia Ramadhana, dikutip dari RRI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat