kievskiy.org

Ingat, Mobil dengan Pelat Nomor RF dan RFS Bukan Prioritas di Jalan Raya

Ilustrasi mobil dengan pelat nomor RFD
Ilustrasi mobil dengan pelat nomor RFD /Quora Quora

PIKIRAN RAKYAT - Pernahkah ketika Anda berada di jalan raya menemukan mobil dengan sirene menyala tetapi memiliki plat hitam dengan huruf 'RF' berada di belakangnya.

Meskipun pelat hitam, biasanya Anda akan merasa segan dan akan minggir karena mengetahui bahwa mobil ini biasanya dinaiki oleh pejabat atau keluarga pejabat penting negara.

Tetapi kini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan terkait mobil dengan pelat nomor RF ini.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri, jika Anda melihat ada mobil plat nomor RF menggunakan sirene ketika di jalan raya, Anda memiliki hak untuk tidak minggir.

Baca Juga: Kinerja Bulog Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi: Membingungkan, Beli Gabah Enggak Bisa, Jual Beras pun Tak Bisa

Baca Juga: Thailand Memanas, Ribuan Orang Turun ke Jalan Tuntut Reformasi Monarki

Pasalnya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan hanya ada beberapa kendaraan saja yang boleh mendapatkan prioritas di jalan raya.

Sambodo menjelaskan, ada beberapa macam kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan raya. Mereka adalah ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.

“Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan maka Polri berkewajiban melakukan pengamanan.

"Itu bunyi UU-nya. Selain 7 itu, ya enggak boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” jelas Sambodo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat