kievskiy.org

STRP Tak Perlu Diperpanjang Selama Masa Perpanjangan PPKM Darurat 2021

Petugas melakukan pemeriksaan STRP di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan
Petugas melakukan pemeriksaan STRP di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Darurat 2021.

Kebijakan ini diperpanjang selama enam hari ke depan hingga tanggal 26 Juli 2021.

Meskipun begitu, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa aturan penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tak ada yang berubah.

Walaupun PPKM Darurat 2021 Diperpanjang, STRP yang digunakan pekerja kritikal dan esensial saat ini, tak perlu diperpanjang.

Baca Juga: Politisi PKS Lihat Pemerintah Masih Bimbang Perpanjang PPKM Darurat, Risikonya Nyawa

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 21 Juli 2021 Pemprov DKI melalui Wakil Gubernurnya, Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa STRP yang ada sat ini tak perlu diperpanjang selama masa pemberlakuan PPKM level 4 di Jakarta.

Ia mengatakan, STRP secara otomatis diperbarui masa berlakunya selama PPKM di Jakarta.

"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021.

"Tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Riza dalam Instagramnya pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Juli 2021: Chaterine Makin Berani Dekati Aldebaran, Rencana Al Ditantang Balik Andin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat