kievskiy.org

Viral di Media Sosial, Orang yang Sembarangan Menyeberang di Jalan Tol Bisa Kena Denda hingga Rp1,5 Juta

Perempuan yang menyeberang di jalan tol JORR.
Perempuan yang menyeberang di jalan tol JORR. /Tangkap layar Instagram.com/@dashcamindonesia

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini viral sebuah video yang menunjukkan aksi tak bertanggung jawab seorang wanita yang sedang menyeberangi jalan.

Bukan di jalan biasa, wanita yang viral ini diketahui menyeberang melintasi sebuah jalan tol.

Aksi tersebut terekam dalam dashboard camera (dash cam) yang berada di dalam mobil seorang pengguna jalan tol di alan tol JORR Fatmawati, Jakarta pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

"Pagi ini, di tol JORR arah Fatmawati dikejutkan dengan seonggok manusia bernyawa 9 yang gak tau aturan main nyebrang di jalan tol dengan santainya," kata akun @dashcamindonesia yang pertama kali mengunggah video tersebut.

 Baca Juga: Stafsus BUMN Dukung Peter Gontha Laporkan Kasus Garuda ke KPK: Mantan Komisaris Diperiksa Saja

Perlu diketahui kalau perbuatan menyeberang sembarangan di jalan tol adalah tindakan yang melanggar hukum.

Tak tanggung-tanggung, denda yang disebabkan oleh aktivitas ini pun terhitung cukup besar.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi JDIH Database Peraturan pemerintah pada Senin, 1 November 2021, perbuatan mengenai menyeberang jalan sudah dibahas dalam banyak undang-undang.

Salah satunya ada di dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

 Baca Juga: PM Lee Hsien Loong Peringatkan Tentang Potensi 'Kejutan', Saat Singapura Membuat Kemajuan Terkait Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat